1.
Pegawai
Tata Usaha sudah harus berada di kantor 5 menit sebelum jam pelajaran pertama
dan diperbolehkan pulang sesudah memberitahu/mendapat izin Kepala Sekolah
2.
Pegawai
Tata Usaha harus berpakaian seragam seperti ketentuan pakaian guru kecuali
untuk pesuruh dapat memakai sandal dan pakaian kerja sesuai dengan tugasnya
3.
Apabila
Pegawai Tata Usaha berhalangan masuk kantor harus ada pemberitahuan atau izin
dari Kepala Sekolah
4.
Selama
jam dinas Pegawai Tata Usaha dilarang meninggalkan kantor tanpa izin Kepala
Sekolah
5.
Pegawai
Tata Usaha harus bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan dan diatur
oleh Kepala Sekolah
6.
Pegawai
Tata Usaha dilarang mengerjakan pekerjaan kantor lain di dalam sekolah tanpa
izin Kepala Sekolah
7.
Pegawai
Tata Usaha dilarang meminjamkan alat-alat kantor kepada orang lain
8.
Pegawai
Tata Usaha dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa izin Kepala Sekolah
9.
Pegawai
Tata Usaha dalam melayani kepentingan murid harus ramah dan penuh tanggung
jawab
10. Pegawai
Tata Usaha dalam menggunakan alat-alat kantor harus hemat dan hati-hati
11. Pegawai
Tata Usaha harus dapat memelihara dan menjaga kebersihan dan keamanan alat-alat
kantor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar