DEWAN GURU MI AL - HURRIYAH
- Guru wajib hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel jam pertama berbunyi.
- Bila bel tanda masuk berbunyi guru diwajibkan untuk segera masuk ke kelas masing.masing.
- Bapak/Ibu Guru yang mengajar pada jam pertama wajib memimpin siswa-siswi membaca do’a dan membaca al qur’an .
- Selama jam pelajaran berlangsung, guru dilarang keluar atau meninggalkan kelas serta sekolah, kecuali telah mendapat izin dari Kepala Madrasah.
- Selama jam pelajaran berlangsung, guru wajib berada di dalam kelas sesuai dengan jam mengajarnya.
- Guru yang berhalangan hadir harus memberi kabar kepada Kepala Madrasah, baik secara tertulis maupun lisan.
- Guru yang tidak hadir tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan, maka akan dikenakan sanksi.
- Guru wajib berpakaian rapih dan sopan, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung.
- Guru wajib mengikuti upacara hari Senin dan Upacara Peringatan Hari-hari besar Nasional
- Dilarang membawa benda tajam atau sejenisnya.
- Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
- Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
- Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
- Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib sekolah tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar