"Madrasah Ibtidaiyah Al Hurriyah Menerima Siswa Baru Tahun Pelajaran 2012/2013"

Selasa, 05 Juni 2012

Tata Tertib Dewan Guru



 PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH
DEWAN GURU MI AL - HURRIYAH

  1. Guru wajib hadir di sekolah paling lambat  5 menit sebelum bel jam pertama berbunyi.
  2.  Bila bel tanda masuk berbunyi guru diwajibkan untuk segera masuk ke kelas masing.masing.
  3. Bapak/Ibu Guru yang mengajar pada jam pertama wajib memimpin siswa-siswi membaca do’a dan   membaca al qur’an .
  4. Selama jam pelajaran berlangsung, guru dilarang keluar atau meninggalkan kelas serta sekolah, kecuali telah mendapat izin dari Kepala Madrasah.
  5. Selama jam pelajaran berlangsung, guru wajib berada di dalam kelas sesuai dengan jam mengajarnya.
  6. Guru yang berhalangan hadir harus memberi kabar kepada Kepala Madrasah, baik secara tertulis maupun lisan.
  7. Guru yang tidak hadir tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan, maka akan dikenakan sanksi.
  8. Guru wajib berpakaian rapih dan sopan, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung.
  9. Guru wajib mengikuti upacara hari Senin dan Upacara Peringatan Hari-hari besar Nasional
  10. Dilarang membawa benda tajam atau sejenisnya.
  11.  Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
  12.  Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
  13. Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
  14. Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib sekolah tanpa terkecuali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar